Kendal—Penggunaan Dana Desa telah membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia dan telah menjadi suatu capaian yang membanggakan.
Sejak pertama kali diluncurkan, program Dana Desa menjadi salah satu tonggak kemandirian dari pembangunan masyarakat dan tidak lagi menganggap desa sebagai daerah pinggiran. Tetapi menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan.
Desa terbukti telah mampu mengelola Dana Desa dengan baik untuk pembangunan desa sebagaimana amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa saat ini semuanya percaya bahwa desa mampu mengelola anggaran desa baik.
Pernyataan itu Muhaimin Iskandar sampaikan saat menjadi keynote speech seminar bertajuk “Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa Dan Perdesaan Dalam Kerangka Undang – Undang Desa,” di Ujung Semi, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Kamis, 18/5/2023).
“Kita bisa melihat apa yang telah desa lakukan pada masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, dimana bansos-bansos turun dengan cepat dan tepat sasaran melalui dana desa dan terbukti Dana Desa menjadi bantalan ekonomi yang kuat ditengah krisis yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Tentunya hal tersebut tidak lepas dari pengelolaan dan penyaluran yang baik dari seluruh kepala Desa se-Indonesia,” jelas Wakil Ketua DPR RI yang akrab disapa Cak Imin itu.
Cak Imin juga menambahkan bahwa pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan yaitu di desa.
“Semakin banyak dana desa yang dikucurkan, maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud,” sambungnya.
Dalam seminar yang di hadiri sejumlah stakeholder desa yang terdiri Kepala Desa dan Pendamping Lokal Desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendamping Lokal Desa se-Jawa Tengah, Cak Imin sempat bertanya kesanggupan kepala desa jika mengelola dana desa hingga Rp5 miliar.
“Jika nanti dana desa menjadi Rp5 miliar itu masih enteng, tetapi jika Rp 10 miliar. Tentu hal ini membutuhkan kecerdasan dari pada kepala desa untuk mengelolanya,” jelasnya.
Cak Imin, menambahkan bahwa kepala desa seluruh Indonesia harus lebih canggih dalam melaksanakan anggaran. Sebab, para kepala desa-lah yang akan menentukan sukses atau tidaknya pembangunan. Karena kedepan dana desa akan jauh lebih besar lagi dan membutuhkan kepandaian dalam pelaksanaan anggarannya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembanguan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT, Sugito menyampaikan bahwa Setelah 9 tahun adanya Undang-undang Desa telah banyak perkembangan yang dihasilkan oleh desa. Baik dalam upaya menuju kemandirian maupun penguatan sumberdaya masyarakat desa. Dimana dana desa sebagai instrumen pendukung atas permasalahan yang dihadapi oleh desa.
Dana Desa ini, lanjut Sugito, menjadi suatu hal yang sangat penting dan strategis. Sejak perkembangannya sejak tahun 2015 dana desa yang diterima rata-rata desa Rp280,3 juta atau Rp20,67 triliun yang diluncurkan.
“Saat ini telah terjadi peningkatan menjadi sebesar Rp70 triliun atau rata-rata berkisar Rp1 miliar per-desa,” terangnya.
“Pengelolaan dana desa itu telah menghasilkan banyak sekali hasil diberbagai aspek diantaranya peningkatan kualitas hidup dan pengembangan ekonomi desa seperti sarana- prasarana desa, jalan, jembatan dan seperti desa wisata yang ada disini (red: wisata pantai) atau misalnya PAUD, posyandu, polindes dan sebagainya,” ujar Sugito.
Capaian lain dari adanya Dana Desa ini ialah peningkatan jumlah perkembangan Desa. Sejak tahun 2015, desa yang berstatus mandiri hanya berjumlah 174. Saat ini sudah mencapai 6238. Untuk desa kategori desa tertinggal dari jumlah 33.592, saat ini tinggal 9.584.
Namun demikian, Sugito juga menambahkan kemiskinan di desa juga masih cukup tinggi yaitu sebesar 12,36%, selain kemiskinan, juga ada stunting masih cukup tinggi yaitu 21,6%.
“Kondisi itu yang kemudian Desa dihadapkan dengan berbagai tantangan, sehingga menuntut desa untuk melibatkan seluruh elemen dalam berpartisipasi pada perencanaan, pemberdayaan dan pembangunan desa,” kata Sugito.
Lebih jauh, Sugito menambahkan dengan Dana Desa yang hanya berkisar Rp1 miliar ternyata sudah bisa melaksanakan pembangunan sedemikian rupa.
“Apalagi jika alokasinya ditingkatkan hingga Rp5 miliar, maka desa dengan kewenangannya akan semakin berdaya,” pungkas Sugito. (*)
Pewarta: Yuristiarso Hidayat, TAPM Kab. Malang dan Koordinator Wilayah Gunung Kawi
Leave a Reply