13 Desa Se Kecamatan Wajak Siap Sukseskan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025

MALANG (WAJAK)—Tahapan dan siklus Desa di tahun 2025 cukup padat, namun 13 Desa di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, siap melaksanakan apa yang telah menjadi tugas pengabdian.

Demikian yang tersirat dari rapat koordinasi di ruang kerja Sekretaris Camat (Sekcam) Wajak, yang juga dihadiri oleh Camat Wajak, Sekretaris Camat, Kasipem, 13 Sekretaris Desa dari Se Kecamatan Wajak, dan semua Tim Pendamping Desa Kecamatan. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, merumuskan strategi teknis dalam rangka pelaksanaan pendataan Indeks Desa Tahun 2025.

Adapun dasar legal formalnya, sebagai upaya implementasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendataan Indeks Desa.

Melalui sambutannya, Boedi Tri Tjahjono, Sekcam Wajak, menekankan urgensi validitas data sebagai dasar utama dalam perumusan kebijakan pembangunan desa yang terukur, partisipatif, dan berkelanjutan.

”Proses pendataan harus dilaksanakan secara metodologis, akuntabel, serta berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah dan etika statistik,” ungkapnya pada Senin (5/5/2025) itu.

Sementara itu, Fathur, Koordinator Tanaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Wajak, menyampaikan bahwa seluruh pendamping siap memfasilitasi dan asistensi dalam input data sesuai dengan regulasi terbaru.

”Yang paling penting dari kami sebagai pendamping desa di Kecamatan ini, adalah senantiasa bersinergi antara pendamping desa dan perangkat desa agar pelaksanaan pendataan dapat berjalan sesuai harapan,” jelasnya.

Melalui koordinasi ini, menghasilkan kesepahaman konsep, termasuk jadwal pelaksanaan di tingkat desa, dengan pelaksanaan pendataan yang sistematis dan kolaboratif, hasil Indeks Desa Tahun 2025 akan menjadi instrumen dalam mengukur capaian pembangunan desa sekaligus dasar penetapan kebijakan yang lebih tepat sasaran. (*)

Penulis: Fathur, Koordinator TPP Kecamatan Wajak Kabupaten Malang