Malang (Singosari)—Demi mewujudkan desa yang aman dan menjaga remaja serta pemuda menjadi generasi emas, Pemerintah Desa gelar giat Stakeholder Meeting.
Bekerjasama dengan lintas kedinasan dan beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kecamatan Singosari, kegiatan tersebut menjadi ajang yang cukup bermanfaat oleh karena mengangkat tema pencegahan pernikahan usia dini melalui Program Desa Inklusi.
Nampak hadir pada kegiatan tersebut Ketua PKK Desa Dengkol, Ketua BPD Desa Dengkol, Puskesmas Desa, Pengurus MWC NU Singosari, Muslimat NU Singosari, Fatayat NU Singosari, GP Ansor Singosari, Ketua Ranting NU Dengkol, dan beberapa tokoh Desa Dengkol lainnya.
Melalui sambutannya, Kepala Desa Dengkol, Agus Afandi, menyampaikan pentingnya program Desa Inklusi yang sangat berperan penting pada pencegahan sedini mungkin tentang pernikahan usia dini.
Sebab, lanjutnya, di Kabupaten Malang sendiri, tercatat sebagai daerah yang cukup besar dalam pernikahan anak usia dini.
“Tapi untuk saat ini, Kabupaten Malang sudah cukup berhasil dalam menangani pernikahan usia dini. Di tahun kemarin, Kabupaten Malang tercatat sebagai daerah nomor 1, sedangkan tahun ini sudah berada di peringkat ke 4. Sebuah prestasi yang patut diapresiasi,” ungkap Agus Afandi pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Sementara itu, Muti’ah Nur Farida, sebagai narasumber pada Stakeholder Meeting, menyampaikan bahwa pencegahan pernikahan dini, diakui bahwa tidak akan tuntas jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja.
”Butuh kerja keras dan sinergi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mencegah. Baik tokoh masyarakat, tokoh agama, para pemuda juga harus mendapatkan edukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat secara umum. Lebih-lebih bagi pemerintah desa jika mengeluarkan perdes untuk pembatasan serta pencegahan usia dini, sebuah langkah strategis,” ungkap Muti’ah Nur Farida yang juga merupakan Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Malang.
Sebelumnya, materi disampaikan oleh Ustadz Hanif Nasyeh, perwakilan KUA Kecamatan Singosari. Didahapan peserta Stakeholder Meeting, ia menyampaikan bahwa peraturan batasan minimal usia menikah sesuai undang-undang telah diatur. Bahwa minimal bagi laki-laki diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun dan perempuan pada usia 16 tahun.
”Tetapi dalam kenyatannya banyak sekali peristiwa pernikahan dini. Maka dari itu maka perlunya sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat agar pentingnya pencegahan pernikahan usia dini ini,” jelasnya. [*]
Pewarta: Ilham Muhtadi, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Singosari
Leave a Reply