MALANG (TUREN)—Semangat dan Kekompakan Pemerintahan Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dalam rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih patut diacungi jempol.
Pasalnya, Pemerintah Desa Kemulan bersama stakeholder terkait menggelar kegiatan Pra Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa, Senin (21/4/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kemulan mulai sedari pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore dengan menghasilkan banyak catatan penting dalam mempersiapkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, nantinya.
Pada giat kali ini dihadiri oleh 11 orang perangkat desa, Kepala Desa Kemulan, 5 anggota BPD, dan difasilitasi melalui pendampingan desa oleh 4 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Turen (Zainul Abidin, Koordinator TPP; Rosidi, PD; Moh. Halim, PD; dan Endri Susilo, PLD).
Dalam pengantarnya, Koordinator TPP KecamatanTuren, Zainul Abidin, menyampaikan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih Desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Permendes No. 6 Tahun 2025, serta mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.
”Intruksi untuk pembentukan koperasi desa/keluarahan ini sudah jelas dan telah disosialisasikan secara serentak. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti intruksi dan regulasi dari kementrian tersebut,” terang Zainul.
Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan awal berupa analisis potensi desa serta pemetaan usaha yang sudah atau belum masuk dalam unit BUM Desa. Usaha-usaha yang belum terakomodasi dalam unit BUMDesa akan diarahkan untuk dikelola melalui unit usaha Koperasi Merah Putih Desa.
Selain itu, juga dilakukan membahas calon anggota koperasi, dengan prinsip keanggotaan terbuka bagi seluruh warga desa. Adapun prioritas awal keanggotaan adalah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, RT/RW, Kelompok PKK, warga penerima program, seperti PKH dan BPNT.
Dalam pra musyawarah ini juga diusulkan penetapkan besaran simpanan anggota koperasi. Yaitu, simpanan Pokok sebesar Rp. 150 ribu dan simpanan wajib Rp. 20 ribu.
Tidak hanya itu saja, untuk struktur kepengurusan koperasi pun mulai dibahas, dengan minimal komposisi pengurus harian sebanyak 5 orang yang terdiri terdiri dari 1 orang Ketua, 2 orang Wakil Ketua, 1 orang Sekretaris dan 1 orang Bendahara. Juga dibahas mekanisme struktur pengawas koperasi.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal komitmen bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi yang profesional dan inklusif.
Sebagai penutup, disepakati bahwa Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kemulan akan diselenggarakan pada hari Sabtu (26/4/2025) pukul 7 malam, yang bertempat di Balai Desa Kemulan.
Penulis: Moh. Halim, Pendamping Desa Kecamatan Turen
Leave a Reply