‘BUMDesa Bangga Glanggang’ On The Way Pengajuan Badan Hukum

Malang (Pakisaji)—Pasca fasilitasi tim penyusun RKPDesa dalam rangka pra Musrenbangdes RKPDesa 2025, TPP Pakisaji membantu PIC BUMDesa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kamis (6/9/2024) siang.

Dalam hal ini, Ngetiningtias Widji Rahayu, melakukan pendampingan pengurus BUMDesa untuk upload dokumen pengajuan BH (Badan Hukum) secara online.

Menurut Bu Tias, sebagai TPP memang harus siap dan tanggap terhadap kondisi desa. Sehingga kebutuhan desa segera terfasilitasi. Termasuk pendampingan tata Kelola BUMDesa milik Desa Glanggang ini, yang sudah memiliki nama sebagai BUMDesa Bangga Glanggang.

”Mulai dari mengurai problematika pengurus BUMDesa, monitoring dan evaluasi dokumen AD/ART BUMDesa, dan proyeksi program kerja BUMDesa, sudah kami fasilitasi,” ungkapnya di tengah kegiatan yang cukup padat siang itu, di Balai Desa Glanggang.

Sementara ini, tahapan yang cukup serius untuk dimonitoring dan evaluasi adalah revitalisasi dari pengurus lama ke baru. Selain itu, pencermatan dokumen laporan keuangan dan menyelesaikan persoalan yang tersisa, juga menjadi tantangan tersendiri.

Hal senada juga dirasakan oleh Khoirul Anwar, TPP Pakisaji yang juga turut serta hadir pada giat tersebut, besama tim TPP lainnya. Ia mengatakan, mengawal proses ideal BUMDesa agar sampai pada tahap submit dokumen pengajuan BH, butuh effort yang cukup lumayan.

”Mencari solusi terhadap fakta yang terjadi seperti pengurus tidak aktif, laporan yang belum tuntas dan hal-hal lain, bukan perkara mudah. Tapi bagaimanapun juga, sebagai TPP, kita siap untuk mengawal,” jelasnya.

Sementara itu, Koko Andrianto, selaku Direktur BUMDesa Bangga Glanggang terpilih, mengungkapkan akan terus melakukan supervisi secara maksimal. Ia ingin BUMDesa yang akan dikelolanya kemudian hari, benar-benar bermanfaat untuk warga Desa Glanggang.

”Harapan kami dengan adanya BUMDesa ini, warga desa dapat memperoleh manfaat, dan pemerintah Desa Glanggang juga benar-benar bangga dengan pemberian nama BUMDesa Bangga Glanggang ini,”  ungkapnya.

Sementara itu berkaitan dengan regulasi tentang pendirian BUMDesa sendiri telah diditerbitkan melalui Permendesa Nomor 3 Tahun 2021. Dalam pasal 34 pada Permendesa itu berbunyi bahwa BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib melakukan penyesuaian dan pemberitahuan perubahan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Dengan demikian produk hukum berupa Perdes Pendirian BUMDesa dan turunannya haruslah disesuaikan dengan adanya peraturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor  3 Tahun 2021 tersebut. [*]

 

Penulis: Khoirul Anwar, Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Pakisaji