Ikhtiar Praktik Baik Ketahanan Pangan Dana Desa

Sudah tiga kali saya memenuhi wall FB dengan ulasan terkait Program Ketahanan Pangan yang sumber anggarannya dari Dana Desa. Tulisan ini bertujuan untuk menyemangati Desa Dampingan melaksanakan program ketahanan pangan di masing-masing desa.

Pemilihan kegiatan dimasing-masing tentunya diserahkan masing-masing pokmas dengan dasar dan analisa sumber daya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki. Melewati fase perencanaan, penganggaran dan sekarang memasuki fase pengelolaan menuju panen.

Fase Perencanaan

Fase ini menjadi penting karena desa akan menentukan pilihan kegiatan yang akan dilaksanakan. 20% Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan Ketahanan Pangan sebagaimana amanah Perpres 104 tahun 2021.

Penulis sekaligus Pendamping Desa merasa tertantang dengan program pemerintah yang dititipkan dimasing-masing di seluruh Indonesia. Tantangan yang ingin kami kawal dan buktikan bahwa program ini bisa berhasil dan tidak macet/masuk angin ditengah jalan adalah partisipasi dan transparan dalam perencanaan. Penentuan kegiatan didiskusikan dan dianalisa resiko pengelolaan dan pasca panennya.

Fase Penggaran

Tahapan penganggaran juga dibicarakan secara bersama-sama tanpa ada yang ditutup-tutupi. Proses rapat antara Pemdes, BPD dan Pokmas bisa berkali-kali untuk penyepakatan anggaran yang akan dikelola oleh pokmas.

Fase penganggaran mungkin bagi sebagian perencanaan di desa menjadi sensitif, karena menyangkut hitung-hitungan nominal rupiah. Tetapi bagi kami tim pendamping Sumberpucung harus clear diawal dan detail per itemnya. Hal ini juga untuk meyakinkan bagi pokmas dan masyarakat desa bahwa penganggaran kegiatan dibuka tanpa tedeng aling-aling.

Fase Pengelolaan

Fase pengelolaan kegiatan oleh Pokmas ini menjadi penting untuk selalu dimonitor dan ditemani aktivitasnya. Fase pengelolaan tentu akan menjadi bagus dan sejalan dengan tujuan program jika bagi hasil diputuskan secara bersama diawal. Bagi hasil untuk pengelola, pengembangan dan alokasi untuk pencegahan dan penanggulangan Stunting.

Hasil pengelolaan pokmas sebagaimana Permendesa 7 tahun 2021 ada kewajiban untuk dikontribusikan ke keluarga sasaran khususnya 1000 HPK. Juga dapat meningkatkan 5 paket layanan dasar berkaitan program konvergensi Stunting di desa. 

Fase Panen dan Pasca Panen

Fase Panen dan Pasca Panen ini kadang luput  dari diskusi dan analisa diawal sebuah program, khusunya yang berkaitan dengan pertanian maupun peternakan. Hal yang sering terjadi petani merugi karena biaya produksi tinggi dan kesulitan menjual dengan harga sewajarnya.

Permasalah ini kerap terjadi bukan karena kualitas hasil panen yang buruk. Kita tahu sendiri bahwa petani/peternak yang bekerja memiliki pengalaman puluhan tahun dalam mengelola lahan maupun ternaknya. Ada hal di luar kendali mereka yang kadang petani dan peternak dibuat pasrah untuk merugi dan kesulitan untuk tanam berikutnya.

Permasalahan-permasalahan seperti ini dalam pengelolaan program ketahanan pangan di desa didiskusikan dan dikaji untuk menemukan alternatif-alternatif solusi.  Penangan panen dan pasca panen kalau tidak tepat waktu dan caranya tentu akan berpengaruh terhadap hasil secara keseluruhan.

Memang dibutuhkan kreativitas dan bantuan teknologi untuk menyelesaikan beberapa persoalan tersebut. Lambat dan pasti kami berkeyakinan bahwa program ketahanan pangan #DanaDesa akan menjadi praktik baik di desa dan menjadi jawaban dsri #SDGsDesa no 8 “petumbuhan ekonomi desa merata”. (*anwarking)

*Pendamping Desa Kecamatan Sumberpucung Malang