Malang (Tajinan)—Upaya Konvergensi Stunting benar-benar dioptimalkan di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang di tahun 2023 kali ini. Salah satunya datang dari Pemerintah Desa (Pemdes) Randugading yang sukses menggelar pembentukan Rumah Desa Sehat (RDS) dan Rembuk Stunting, Selasa (18/7/2023).
Pada acara tesebut, Pemdes Randugading menghadirkan Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Guru PAUD dan Pendamping Desa. Bahkan juga hadir secara langsung, Dian, ahli gizi Kecamatan Tajinan yang memberikan materi tentang pencegahan dan penanganan stunting.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Randugading, Eko Budi Sasmito, menyampaikan bahwa Pemdes Randugading siap untuk berbenah menuju desa bebas Stunting.
“Upaya kami ini tidak hanya formalitas dengan pembentukan Rumah Desa Sehat saja, tapi dengan orientasi program yang terarah dan tepat sasaran,” ungkapnya, usai pengukuhan pengurus RDS.
Pada kegiatan Rembuk Stunting kali ini, membahas dua hal. Pertama, kegiatan konvergensi stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan. Kedua, komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting untuk RKPDes tahun berikutnya.
Sementara itu, Abdus Salam, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Tajinan memberikan pengarahan terkait program-program strategis dan fasilitasi diskusi rancangan kegiatan konvergensi penanganan stunting.
Menurutnya, setelah usulan yang telah dirumuskan, hasilnnya sesuai kondisi desa dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan Desa Randugading.
Rembuk Stunting menjadi menjadi program prioritas pada tahun 2023 untuk pencegahan dan penanganan Stunting. Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten.
“Guna memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan Stunting secara bersama-sama, antara Perangkat Daerah penanggung jawab layanan dengan sector lembaga non-pemerintah dan masyarakat,” kata Aas, sapaan karib Abdus Salam.
Untuk tambahan informasi, struktur kepengurusan Rumah Desa Sehat (RDS) melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, dan beberapa pegiat desa seperti PKK, PAUD, Karang Taruna, KPMD, dan Posyandu.
Harapannya, fungsi dan peran RDS dapat dimaksimalkan oleh pemerintah desa dan masyarakat secara luas dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di desa. (*)
Penulis: M. Syaiful Milal Pendampingan Lokal Desa Kecamatan Tajinan
Leave a Reply