Oleh: A Halim Iskandar
(Menteri Desa PDTT)
Sebagai lembaga ekonomi yang memiliki peran dan tanggungjawab ganda, ekonomi dan sosial sekaligus. BUM Desa adalah mimpi seluruh bangsa, BUM Desa Harapan warga Desa, BUM Desa perangkat kebangkitan ekonomi desa. Karenanya, kehadiran dan kedigdayaan BUM Desa, diinginkan pendiri dan pemimpin bangsa, serta seluruh rakyat Indonesia.
Konsolidasi kekuatan ekonomi desa merupakan prinsip BUM Desa. BUM Desa harus menjalankan usaha ekonomi yang konsolidatif, tidak merugikan, apalagi mematikan, usaha warga sekitar. Baik BUM Desa sebagai operating company, maupun sebagai investment company.
Mobilisasi potensi desa, gotong royong warga desa, inisiatif desa, hingga konsolidasi ekonomi warga dalam aktivitas ekonomi, dan kerja sosial BUM Desa, membutuhkan penguatan dan kerjasama.
BUM Desa membalas penguatan kelembagaan dengan secercah harapan, untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan, menuju Indonesia Maju.
Salah satu titik berangkatnya, adalah tanggal 2 Pebruari, penanda pengakuan utuh BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa, sebagai konsolidator ekonomi, mediator produk lokal desa menjelajah pasar dunia, inkubator usaha warga, dinamisator usaha ekonomi warga, sekaligus penjaga nilai ekonomi bagi kebudayaan, religiusitas dan sumber daya alam desa.
Percaya Desa, Desa Bisa!
*Sumber diambil dari Facebook Gus Menteri: A Halim Iskandar
Leave a Reply