JAKARTA—Data Indeks Desa Membangun (IDM) memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa.
IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat. Dan berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa. Yaitu tipologi dengan modal sosial, modal ekonomi dan modal lingkungan.
Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. Tujuan dari IDM adalah untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa.
Demikian poin penting dalam rapat konsolidasi indeks desa membangun Tahun 2023 di Discovery Ancol Hotel Jakarta, 5-7 Juni 2023, kemarin.
“Indeks Desa Membangun merupakan indikator yang saat ini digunakan sebagai salah satu data desa yang menjadi landasan berbagai kebijakan dalam perencanaan desa dan supradesa dalam implementasi peraturan menteri desa nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ungkap Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito S.Sos M.H.
Menurut Sugito, IDM diukur setiap tahun dan dikelola oleh Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan kolaborasi bersama-sama desa, kecamatan, Dinas PMD Kabupaten/Kota, Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas PMD Provinsi, Bappeda Provinsi yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
Sugito menilai, perlu strategi pragmatis dan strategi substantif, serta perlunya kolaborasi pentahelix ABCGM untuk mencapai tujuan kemandirian desa.
“Target Desa Mandiri pada tahun 2024 sebanyak 6.444 desa dengan realisasi tahun 2022 sebanyak 6.238 desa. Target desa berkembang tahun 2024 sebanyak 59.291 desa dengan realisasi tahun 2022 sebanyak 54.151 desa. Target desa tertinggal tahun 2024 sebanyak 9.152 desa dengan realisasi tahun 2022 sebanyak 14.566 desa,” Jelas Sugito.
Rapat Konsolidasi IDM Tahun Aggaran 2023 ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kapasitas dan pengelolaan IDM serta pemahaman atas pemutakhiran data IDM yang dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Kemenko PMK, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi, TAPM Provinsi dan PIC IDM Provinsi Se Indonesia.
Hasil IDM tahun 2023 menjadi support dalam penetapan perhitungan Dana Desa tahun 2024 pada Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja oleh Kementerian Keuangan.
Hebert Siagian, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Kemenko PMK Republik Indonesia dalam kegiatan ini menjelaskan pada saat ini IDM menjadi salah satu variabel dalam menentukan jumlah Dana Desa yang diberikan kepada seluruh Desa di Indonesia. Data yang digunakan Kementerian Keuangan dibutuhkan data yang terupdate pada setiap tahunnya yang saat ini belum dapat dipenuhi oleh alat ukur lainnya seperti Indeks Desa (ID) yang dikeluarkan Bappenas.
Sementara itu Mulyono, Ak,. MSc selaku Fungsional Analis keuangan Pusat Daerah Ahli Madya di Direktorat Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mewakili Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa IDM saat ini digunakan sebagai salah satu variabel suport dalam pengalokasian Dana Desa. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang untuk mengetahui perkembangan pembangunan setiap desa yang selanjutnya diformulasikan dalam alokasi kinerja maupun alokasi afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Selain menghadirkan pembicara dari eksternal Kementerian Desa PDTT, acara ini tentunya juga diisi oleh pembicara internal dari Kementerian Desa PDTT. M. Fachri, S.STP, M.Si selaku Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan
M. Fachri menyampaikan mengenai peran penting IDM sebagai data yang sangat berharga untuk pengambilan kebijakan.
“Data Indeks Desa Membangun dapat berkembang setiap tahunnya dan dapat dijadikan alat ukur guna memberikan informasi yang terupdate tiap tahunnya serta dapat menjawab berbagai fenomena dan tren yang terjadi di Desa, sehingga peran IDM sangat penting bagi arah kebijakan pembangunan Desa serta IDM sebagai kerangka dalam pembangunan keberlanjutan di Desa di Indonesia.” Jelasnya
Selanjutnya terdapat materi dari Mustakim, ST selaku Perencana Ahli Muda Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT.
Mustakim memberikan pemahaman tentang manfaat pemutakhiran data, stategi memperbaiki data dalam mempertahankan nilai Dana Desa di tahun berikutnya dan petunjuk teknis terbaru cara update data upaya pemutakhiran IDM tahun 2023. (*)
Penulis: Yuristiarso Hidayat, TAPM Kab. Malang dan Koordinator Wilayah Gunung Kawi
Leave a Reply