Malang (Tajinan)–Pemerintahan Desa Randugading, sukses gelas Musyawarah Desa (Musdes) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2024, di BPU Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Selasa (11/07/2023).
Musdes tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Tajinan; Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tajinan; BPD Desa Randugading; Bhabinkamtibnas Desa Randugading; seluruh Ketua RT Desa Randugading, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kelompok Petani, dan Kader Posyandu serta Tokoh Masyarakat Desa setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Randugading menyampaikan harapannya bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa Randugading diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, baik secara perorangan maupun kesejahteraan bersama.
“Seperti halnya bedah rumah, perbaikan jalan dan pariwisata. Pengembangan Pariwisata Desa merupakan sebuah keharusan, karena untuk menuju one village one product (satu desa satu karya.red) sebagai sarana dalam peningkatan ekonomi masyarakat Desa,” ungkapnya.
Dalam gelar Musdes ini, adalah sesi pleno 1 dan 2 yang dipimpin oleh Ketua BPD. Pleno 1 menyoal tentang evaluasi RKP Desa tahun sebelumnya atau tahun berjalan. Mencermati ulang RPJM Desa, sesuai dengan visi misi desa Randugading, dan arah Rencana strategis program prioritas desa Randugading.
Sedangkan pada Pleno 2 BPD, mengarahkan peserta untuk membentuk kelompok diskusi dan kemudian hasil diskusi dipaparkan oleh perwakilan kelompok untuk memilih usulan yang diprioritaskan.
Hasil dari Musyawarah Desa Rancangan RKPDes 2024 Desa Randugading, diharapkan dapat menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Untuk diketahui, RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun. Yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. RKP Desa disusun setiap tahun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. Kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Sebab akan menjadi dasar penetapan APBDesa. (*)
Penulis: M. Syaiful Milal Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tajinan
Leave a Reply