Gelar ‘Ngamen’ di Gedangan, Kadis DPMD Kab Malang Tekan Realisasi DD

MALANG (Gedangan)–Dorong tata kelola agar lebih baik, Eko Margianto, Ap, S.Sos, M.AP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, lakulan pembinaan di Kecamatan Gedangan.

Bagi Pak Eko, Kepala Desa adalah ujung tombak dari pembangunan di desa. Karenanya, Kades dan perangkat desa haruslah memahami 30 aturan yang harus dijalankan.

Misal, lanjut Pak Eko, Permendes 7 tentang penggunaan Dana Desa (DD) yang dianggarkan maksimal 25 persen untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kapada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Adalagi seperti ketahanan pangan yang dianggarkan minimal 20 persen dari dana desa. Sunting sesuai kewenangan Desa. Sarpars dan non Sarpars 40 persen dan yang terakhir adalah permodalan untuk BUMDesa,” jelasnya.

Untuk BUMDesa sendiri, Kadis mendorong BUMDesa agar segera mengurus badan hukum, agar semua desa bisa memanfaatkan potensi desa.

Sementara itu, Ponadi, PLT Kasipem Kecamatan Gedangan, berharap agar perangkat desa berharap penuh agar lebih tertib lagi dalam mengelola desa.

“Dengan adanya pelatihan ini saya berharap agar desa mampu memahami bagaimana cara tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar, khususnya dalam ketertiban administrasi,” harapnya.

Penulis: Lailatul Muarrifah, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gedangan.