Oleh Achmad Syafi’i*)
Saat ini, sampah telah menjadi suatu problem bagi lingkungan secara global. Diantaranya, menjadi penyebab kebanjiran suatu wilayah, mengurangi keindahan lingkungan, bahkan juga mengancam kesuburan suatu lahan pertanian.
Selain dapat merusak lingkungan, kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerusakan berkepanjangan untuk semua wilayah jika tidak ada penanganan sejak dini.
Tidak mengherankan jika dari alasan yang disebutkan di atas, muncul banyak peraturan dari pemerintah soal sampah. Diantaranya Undang-undang No. 8 tahun 2008 tentang pengolahan sampah. Di Kabupaten Malang sendiri juga mengatur tentang pengolahan sampah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2018. Dan masih banyak lagi peraturan tentang pengolahan sampah.
Dengan banyaknya produk peraturan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengambil satu langkah strategis untuk melakukan pengolahan sampah di desa.
Dengan dimotori langsung oleh Sulkhan, Kepala Desa Pucangsongo, dalam satu kesempatan di awal bulan Februari 2022, ia mengakui bahwa sampah di Desa Pucangsongo memang belum menjadi problem serius.
“Tapi kalau dibiarkan, lambat laun, sampah akan menjadi problem utama bahkan mengancam potensi-potensi yang ada di desa,” ungkapnya pada forum musyawarah desa pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Jika dirunut, sebenarnya Pemdes Pucangsongo, telah menjalankan progam pengolahan sampah. Akan tetapi, oleh karenan minimnya kesadaran masyarakat tentang pengolahan sampah, perlu penekanan yang lebih agar sampah tidak dianggap sebagai hal remeh.
Pada sisi lain, pengolahan sampah ini, jika benar-benar diseriusi, juga akan menjadi keberkahan tersendiri. Bahkan akan menjadi lini penghasilan bagi desa.
Tentang pengolahan sampah ini, tentunya, akan dimandatkan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bisa dijadikan salah satu unit usaha. Sampah yang mulanya jadi masalah, dengan pengelolaan oleh unit BUMDesa, bisa berubah jadi berkah.
Atas dasar itulah, Pemdes juga perlu mendesak untuk memunculkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengolahan sampah di Desa Pucangsongo. Tiada lain, hal tersebut sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemdes, dan dorongan agar masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam progam pengolahan sampah.
Melalui forum musyawarah yang dihadiri BPD, LPMD itu, Sudana Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pakis, menyampaikan bahwa desa sebenarnya dasar hukum untuk menerbitkan Perdes. Sebab, Desa memiliki Perdes kewenangan.
Selain itu dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, juga disebutkan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kesempatan itu pula, Sudana menyampaikan alur pembuatan Perdes yang dimulai dari rancangan, penyerapan aspirasi, evaluasi sampai ke tahap sosialisai. (*)
*) Penulis adalah Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pakis
Leave a Reply