Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Pemerintah Kecamatan Pakisaji Gelar Ngopi Bareng DPMD dan Inspektorat Daerah

Malang (Pakisaji)—Demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik, Pemerintah Kecamatan Pakisaji gelar ngopi bareng perangkat desa se Kecamatan Pakisaji, Jumat (4/8/2023).

Digelar di Desa Karangduren, Pemerintah Kecamatan Pakisaji menghadirkan Eko Margianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Agus Widodo Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Malang sebagai Keynote Speaker.

Hadir sebagai peserta, seluruh Kepala Desa se Kecamatan Pakisaji bersama Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa.

Melalui penyampaiannya, Eko Margianto menekankan kepada Kepala Desa dan perangkatnya, untuk menjaga komitmen jika ingin ada perubahan di desa.

“Kita ini bekerja berdasarkan undang-undang. Sudah ada aturan mainnya. Maka, jika ingin ada perubahan yang lebih baik untuk desa, satu-satunya cara yang harus ditempuh adalah dengan menjaga komitmen. Kalau tidak ada komitmen, bisa dipastikan akan ada pelanggaran,” ungkapnya.

Sebagai contoh, sambung Pak Eko, jika tidak hati-hati dalam mengambil keputusan, Kepala Desa bisa dianggap bersalah oleh karena menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang semestinya menjadi aset desa atau menentukan harga sewa TKD tidak sesuai dengan harga yang semestinya. Sebab, TKD bukanlah aset pribadi bagi kepala desa atau perangkatnya saat menjabat.

“Ini, soal TKD yang saat ini sedang in (jadi pembahasan.red) yang harus ditata dengan benar dan cermat. Dari soal berapa luasan TKD di masing-masing desa hingga harga sewanya. Ini sangat berkaitan erat dengan pendapat asli desa (PAD) yang harus dilaporkan,” sambungnya.

Tidak hanya itu saja, pada tiap kegiatan yang ada di desa, lanjut Pak Eko, pasti akan berkaitan dengan keuangan desa. Antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa, dan juga Kaur Perencanaan Desa, setidaknya dapat menyusun kegiatan dengan baik dan benar.

“Dalam penyusunan kegiatan, jika dirasa ada yang masih mengganjal atau kurang bisa dipahami. Entah itu tentang regulasi atau pemanfaatannya, bisa komunikasi dengan pendamping desa. Manfaatkan itu pendamping desa,” terang pria yang beberakali pernah jadi Camat di Kabupaten Malang selama 15 tahun itu.

Sementara itu, Agus Widodo Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Malang, turut mengapresiasi gelar ngopi bareng semacam ini.

Meskipun diakuinya, bahwa asistensi atau kegiatan ngopi bareng semacam ini belum tentu dapat menyelesaikan masalah.

“Setidaknya, dengan adanya pertemuan semacam ini, semua permasalahan yang dihadapi di desa, dapat terurai dan bisa menemukan solusi terbaiknya,” terangnya.

Menanggapi TKD yang sedang jadi pembahasan, Agus meminta kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk benar-benar transparan dalam memberikan data.

Juga, pada kesempatan itu, Agus mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak lagi bermain-main degan anggaran desa. (*)

Penulis: Edy Wahyu Kurniawan, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pakisaji.