Desa Purwoasri Singosari Gelar Musrembangdessus, ini Hasilnya…

 

 

MALANG (Singosari)–Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdessus) atas terbitnya Perbup 29 Tahun 2021, digelar dibeberapa Desa Kabupaten Malang. Salah satunya adalah Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Selasa (26/4/2022) malam.

Berlokasi di Balai Desa Purwoasri, Musrenbangdessus digelar dengan dihadiri Pemerintah Desa (Pemdes); Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan sejumlah tokoh masyarakat desa setempat.

Melalui sambutannya, Bapak Farid, Kepala Desa Purwoasri, ia menyampaikan keadaan Pemdes saat ini. Sekaligus mensosialisasikan kebijakan atau peraturan baru, seperti Perbup 29, yang mengharuskan untuk melakukan perubahan anggaran di tahun 2022 ini.

“Karena ada peraturan baru ini, maka rencana pembangunan yang telah kami persiapkan, harus kami musyawarahkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, penyaluran dana insentif untuk RT/RW juga akan dilaksanakan pada malam ini, usai Musrembangdessus.

Pada penyampaian sambutan berikutnya, oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Singosari yang diwakili oleh Bapak Gatot, Kasi Ekbang. Ia menyampaikan selamat dan sukses atas digelarnya Musrenbangdessus kali ini.

“Saya juga berharap, pelaksanan Musrembangdessus dapat berjalan dengan lancar, dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Desa Purwoasri pada umumnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua BPD Purwoasri, menyampaikan harapan dari Musrembangdesus ini bisa memberikan hasil yang maksimal.

Bahkan, Ketua BPD berharap penuh keterlibatan masyarakat untuk lebih aktif lagi dalam mengawal kebijakan-kebijakan Pemdes, yang akan di hasilkan nantinya.

Untuk memperjelas tentang gelar Musrenbangdessus kali ini, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Singosari, terlebih dahulu menyampaikan kenapa Musrembangdessus ini harus dilaksanakan.

Menurutnya, Musrenbangdessus harus dilaksanakan oleh seluruh Pemdes, termasuk Desa Purwoasri ini, oleh karena terbitnya Perbup nomor 29 Tahun 2021 mengenai pengadaan barang dan jasa. Juga peraturan nomor 5 tahun 2022 mengenai Standar Biaya Umum (SBU).

Meskipun sebenarnya, Pemdes Purwoasri telah melaksanan Musrenbang pada pertengahan tahun lalu,  harus melakukan Musrembangdessus.

“Tidak lain adalah dalam upaya untuk menyesuaikan peraturan yang telah disepakati pada akhir tahun kemarin dengan peraturan-peraturan yang baru tersebut,” terangnya. (Ilham)