Pentingkah Rembug Stunting di Desa?

 

Pentingkah Rembuk Stunting di Desa?

Sebelum menjawab pertanyaan yang sekaligus judul tulisan ini mari kita pahami dulu alur dan target Rembug Stunting ditingkat desa.

Barangkali dengan memahami sekilas apa yang saya tulis dibawah ini Anda (Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK dan lembaga desa lainnya) dan instansi di luar, tergerak untuk melaksanakan Rembuk Stunting di desanya.

Rembuk stunting merupakan rapat koordinasi/FGD dalam rangka evaluasi pelaksanaan konvergensi stunting tahun berjalan dan perumusan konvergensi stunting tahun mendatang. Dengan model diskusi terarah atau FGD membahas hasil yang sudah dicapai dan merumuskan yang akan dicapai terkait pencegahan dan penanggulangan stunting di Desa, tentunya akan lebih fokus diskusinya. Hasil kegiatan rembuk stunting memudahkan pemerintah desa dalam penganggaran di APBDes mendatang kususnya dalam memenuhi layanan dasar di masyarakat.

Siapa Peserta Rapat Koordinasi atau FGD Rembuk Stunting?

Peserta rapat koordinasi atau FGD terbagi dalam 2 kelompok. Kelompok pertama Pemerintahan Desa (Kepala Desa, Parangkat dan perwakilan kelembagaan di desa ditambah KPM, Kader Posyandu dan tim penyususn RKPDes). Kelembagaan di Desa meliputi BPD, PKK, LPMD, Karangtaruna dan KPMD.

Kelompok kedua lembaga atau instansi diluar pemerintahan desa yang tergabung dalam penanganan Konvergensi Stunting di tingkat Desa. Lembaga atau instansi itu terdiri dari:

1. Bidan Desa

2. Ahli Gizi Puskesmas

3. Tenaga Pendidik PAUD, TK atau RA

4. Pamsimas

5. TKSK

6. PKH

7. KWT atau KRPL

Langkah fasilitasi rembuk stunting di desa:

karena metode rapat menggunakan diskusi terarah (FGD) maka fasilitator dalam hal ini bisa Pendamping Desa, KPM dan Kader Posyandu menyiapkan materi FGD, anatara lain;

1. Rumusan hasil capaian pelaksanaan konvergensi stunting tahun berjalan.

2. Peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.

3. Mensiapkan pertanyaan-pertanyaan kunci terkait penanganan konvergensi Stunting Desa, seperti:

– Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?

– Apakah pelaksananya sudah tepat?

– Apakah usulan ke desa sudah tepat?

– Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?

– Bagaimana UPTD dapat mendukung program konvergensi stunting desa?

– Usulan-usulan perubahan penjadwalan kegiatan

4. Mencatat hasil diskusi sebagai bahan untuk koordinasi lanjutan

5. Memfasilitasi kesepakatan penjadwalan rapat koordinasi reguler 3 bulanan untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.

6. Memfasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDesa tahun berikutnya. Misalnya Desa berkomitmen akan mengalokasi kegiatan penanganan stunting minimal 10% atau 15% dari APBDes sesuai hasil Musdes.

7. Buat notulensi dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditandantangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Melihat apa itu rembuk stunting dan hasil yang akan dicapai, tentu ini bisa menjadi agenda wajib di desa. Mencermati Surat Bappeda Kabupaten Malang tertanggal 29 Maret 2021 yang menetapkan 50 Desa sebagai lokus Pencegahan dan penanggulangan stunting di desa kiranya Rembuk Stunting menjadi kebutuhan setiap desa.

Rembuk Stunting juga bisa membantu pemerintah daerah dalam menurunkan angka stunting di desa. Mungkin dengan ditetapkannya 50 desa lokus stunting diharapkan dapat mengurangi anak stunting dan menurunkan prosentase prevalensi secara signifikan di Kabupaten Malang.

Rembuk Stunting ditingkat desa salah satunya bisa mengawal data perkembangan stunting di desa yang dicatat di pos layanan (Posyandu)  secara reguler dan di upload oleh KPM di aplikasi eHDW. Selain itu juga, kejadian-kejadian khusus seperti ibu Resti (resiko tinggi) dan balita Gizi buruk akan tertangani dengan cepat.

Bagaimana Peta Sosial di Buat?

Tunggu tulisan berikutnya….

maaf ya Guys.

~

By: Khoirul “King” Anwar (Koorcam Pendamping Desa Kec. Sumberpucung), aktif juga di Gerakan Keseteraan Pendidikan di Desa.

Editorial: /wn