Malang (Tajinan)–Pemerintah Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada triwulan ke-2 tahun 2023.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan ekonomi kepada warga yang membutuhkan dan membantu meningkatkan kesejahteraan di tingkat desa.
Sebanyak 57 keluarga di Desa Tambakasri ditetapkan sebagai penerima manfaat BLTDD pada triwulan ke-2 tahun 2023. Proses seleksi dan penentuan penerima manfaat dilakukan secara transparan dan berkeadilan oleh pemerintah desa. Data kelayakan ekonomi dan tingkat kebutuhan keluarga menjadi pertimbangan utama dalam penetapan penerima manfaat.
Bapak Teguh Wiyono, Kepala Desa Tambakasri, menyampaikan kegembiraannya atas tersalurnya BLT DD triwulan ke-2 tahun ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran dan membantu warga desa yang memang membutuhkan. BLTDD ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima dan memberikan dampak positif dalam kehidupan sehari-hari mereka,” ujarnya pada Minggu (23/7/2023).
Sementara itu, Sumiati salah satu warga yang penerima BLT DD kali ini, mengungkap rasa syukur dan terimakasih atas penyaluran BLT DD kepada Pemerintah Desa Tambaksari.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah desa atas bantuan ini. Semoga bantuan ini dapat membantu kami keluar dari kesulitan ekonomi yang kami alami selama ini,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, selain BLT DD, pemerintah desa juga memiliki berbagai program bantuan dan pembangunan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Tambakasri.
Diharapkan, dengan adanya bantuan ini, Desa Tambakasri dapat terus berkembang dan masyarakatnya dapat merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kualitas hidup.
Dengan semangat kerjasama dan dukungan dari pemerintah desa, warga, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pembayaran BLT DD triwulan ke-2 tahun 2023 ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi keluarga penerima dan mendorong pemulihan ekonomi di tingkat desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.
Tentu saja, hal ini sejalan dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. (*)
Penulis: M. Syaiful Milal Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tajinan
Leave a Reply