Malang (Pakis)–Guna memperkuat pemahaman Pemerintah Desa terkait perencanaan pembangunan desa, Kecamatan Pakis memfasilitasi Pemerintah Desa melalui kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan di balai Desa Saptorenggo, Senin (19/6/23).
“Kesempatan ini kita manfaatkan bersama untuk memahami tata kelola Desa sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Prestiya Yunika, Camat Pakis dalam sambutannya.
“Ini tempat kita untuk sama-sama belajar terkait tata kelola Desa. Mohon digunakan sebaik mungkin. Sepulang dari sini harus ada yang dibawa dan disampaikan ke perangkat Desa lainnya,” tambah Prestiya.
Menurutnya, selama ini mungkin sedikit banyak kita sudah sering membaca Regulasi tentang Desa, tetapi masih banyak perbedaan persepsi dan pemahaman terkait regulasi tersebut.
Hadir sebagai narasumber dalam bimbingan teknis tersebut Hendro Jaya Kusuma, Tenagan Ahli TPP Kabupaten Malang dan Eko Margianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang.
“Fokus kita Kali ini adalah fase perencanaan kita yang dalam bulan Juni ini kita akan memulai proses perencanaan Tahun 2024,” ucap Hendro saat memulai penyampaian materi kepada peserta.
Menurut Hendro, perlu diperhatikan, ada dua acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, yaitu permendagri 114 yang turunannya di Kabupaten Malang adalah Perbup Nomor 4 Tahun 2016, yang kedua adalah Permendes Nomor 21 Tahun 2020.
Namun, untuk Kabupaten Malang acuan penyusunannya masih mengacu pada Permendagri 114 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 4 Tahun 2016. Karena untuk Permendes 21 Tahun 2021 masih belum ada turunan berupa Perbup . Alasannya dalam Permendes tersebut ada amanat harus ada turunan berupa Perbup.
Untuk diketahui, di Kecamatan Pakis pada Tahun 2023 terdapat 4 Desa yang akan menyusun RPJMDesa. Sementara Desa lainnya akan menyusun perencanaan pembangunan desa Tahun 2024, seperti RKPDesa Dan APBDesa. (*)
Penulis: All Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pakis
Leave a Reply