Malang (Sumbermanjing Wetan)—Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Wilayah 4 menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna BUMDes Bersama Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Senin (13/3/2023), kemarin.
Rakor TPP Wilayah 4 yang terdiri dari Kecamatan Bantur, Kecamatan Donomulyo, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Pagak, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan Kecamatan Turen, membahas beberapa hal strategis dan prioritas untuk pendampingan desa.
Hal tersebut diutarakan oleh Hendro Kusuma Jaya, SH., Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Malang, yang memonitoring beberapa program pendampingan desa untuk tahun yang telah dilalui (tahun 2022.red) dan tahun berjalan di tahun 2023 kali ini.
Seperti progress input data PP-PMD, lanjutnya, untuk tahun 2022 sebenarnya sudah selesai dilaksanakan. Jika ada form pemantauan RPK Desa, maka hal itu adalah pemantauan untuk tahun 2023.
“Form pemantauan yang saat ini beredar, adalah untuk RKP Desa Tahun 2023. Dengan demikian, berarti di desa sudah tuntas pekerjaan ini karena, seharusnya sudah dilakukan di tahun 2022. Tahun kemarin,” terangnya di hadapan 30 an peserta, baik Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa.
Selain itu, Pak Hendro, sapaannya, juga membeberkan tentang percepatan perekaman KPM BLT DD agar disegerakan. Terlebih untuk 56 Desa di Kabupaten Malang ini yang akan melaksanakan Pilkades di bulan Mei mendatang.
Sebelum Kepala Desa cuti, pendamping desa harus memastikan bahwa pemerintah desa telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan KPM BLT DD.
Pada tahapan selanjutnya, data KPM tersebut dikirim ke Bappeda dan dituangkan dalam Berita Acara Musdes penetapan KPM BLT DD.
Selanjutnya, sambung Pak Hendro, setelah Musdes dan BA terselesaikan, data KPM BLT DD dituangkan dalam SK Kepala Desa.
“Akan tetapi, yang menjadi catatan disini, terkait penanggalan SK tersebut menunggu setelah turunnya SK Bupati Malang terkait Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. red),” terangnya.
Sebagai tambahan informasi, pada Rakor wilayah 4 tersebut juga dipaparkan beberapa hal berkaitan dengan tugas pendampingan desa dan hal-lain yang berkaitan. Seperti pemaparan hasil konsultasi ke inspektorat; Pilkades serentak di tahun 2023; monitoring IDM dan SDGs Desa; masalah hukum yang menimpa pendamping; Monev realisasi DD; dan materi untuk pelatihan PKK. (*)
Penulis: Lailatul Muarrifah, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gedangan
Leave a Reply