Pengurus BUMDesa Ngijo Karangploso Dilantik, Segera Urus Badan Hukum

Malang (Karangploso)—Satu demi satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Malang mulai serius lakukan reformasi kepengurusan. Salah satu diantaranya adalah kepengurusan BUMDesa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Melalui Musyawarah Desa (Musdes) Pendirian BUMDes, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngijo, menetapkan sekaligus melantik kepengurusan BUMDesa Ngiji yang memiliki nama BUMDesa Bumi Wangi Ngijo.
Kepengurusan baru untuk BUMDesa Bumi Wangi Ngijo, merupakan respon positif atas terselenggaranya percepatan proses pengurusan Badan Hukum untuk semua desa Se Kecamatan Karangploso di bulan September ini.

Dalam hal ini, Gatot Antariksawan, Ketua BPD Desa Ngijo yang berperan sebagai pimpinan Musdes juga menyampaikan bahwa proses perekrutan pengurus BUMDesa di Ngijo ini sudah melalui tahapan yang telah ditentukan. Termasuk pada pemilihan Direktur BUMDesa itu sendiri.

“Kami melaksanakan tahapan demi tahapan, mulai dari proses pendaftaran calon, seleksi administrasi dan wawancara. Bahkan calon pengurus juga menyampaikan visi dan misi. Dari 9 peserta penjaringan, muncul 1 calon terpilih sebagai direktur BUMDesa Ngijo,” ungkapnya.

H. Jainudin, Kepala Desa (Kades) Ngijo setelah melantik Pengurus BUMDesa Bumi Wangi Ngijo, ia memberikan motivasi kepada Pengurus BUMDesa Bumi Wangi Ngijo agar mengemban amanat ini sebagai sebuah kewajiban yang harus dan wajib dijalankan sepenuh hati serta bukan hanya sekedar formalitas semata.

Kades Ngijo berharap pula agar Pengurus BUMDesa Bumi Wangi Ngijo selalu taat dan patuh pada aturan yang berlaku serta mementingkan kepentingan bersama demi memajukan BUMDesa Bumi Wangi Ngijo.

“Hal ini, kami maksudkan, BUMDesa Bumi Wangi Ngijo agar dapat menjadi yang terbaik dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Desa Ngijo khususnya, dan masyarakat Kecamatan Karangploso pada umumnya,” harapnya pada Rabu 4 September itu.

Sementara itu, Joko Budi Santoso, Direktur Bumdes Bumi Wangi Ngijo terpilih, memberikan sambutan singkat dipenghujung acara, agar Pemerintah dan stakeholder di Desa Ngijo ini senantiasa memsupport BUMDesa Bumi Wangi Ngijo.

“Kami sangat berharapa bahwa tidak hanya pemerintah desa ngijo saja yang membantu serta mensuport kegiatan kami di BUMDesa ini. Tapi seluruh masyarakat Desa Ngijo agar dapat ikut serta mensuport dan mendukung kegiatan kami. Demi kemajuan Desa Ngijo,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kegiatan Musdes hingga pelantikan Pengurus Bumdes Bumi Wangi Ngijo periode 2024-2029 juga menjadi syarat pendirian BUMDesa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021. Dalam PP tersebut, mengatur tentang pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama. [*]

Penulis : Tri Fahmi Amiruddin dan Akhmad Zainur Roziqin, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangploso